Sunday, May 02, 2010

Anjing dalam Islam

Saya tertarik membuat pembahasan ini setelah saya dengan tidak sengaja membaca curhatan seseorang di salah satu forum terbesar di Indonesia. Banyak pro-kontra yang menyertai si anjing, kasihan yah si anjing. Banyak dibenci hanya gara-gara salah paham, padahal tidak semua anjing dalam Islam itu haram lho..

Dalam suatu hadis ada yang pernah mengatakan "Apabila anjing menjilat dalam bejana kamu, maka cucilah dia tujuh kali, salah satu di antaranya dengan tanah." (Riwayat Bukhari)  dan "Malaikat Jibril datang kepadaku, kemudian ia berkata kepadaku sebagai berikut: Tadi malam saya datang kepadamu, tidak ada satupun yang menghalang-halangi aku untuk masuk kecuali karena di pintu rumahmu ada patung dan di dalamnya ada korden yang bergambar, dan di dalam rumah itu ada pula anjing. Oleh karena itu perintahkanlah supaya kepala patung itu dipotong untuk dijadikan seperti keadaan pohon dan perintahkanlah pula supaya korden itu dipotong untuk dijadikan dua bantal yang diduduki, dan diperintahkanlah anjing itu supaya dikeluarkan" (Riwayat Abu Daud, Nasa'I, Tarmizi dan Ibnu Hibban).

Apa kesan pertama anda setelah membaca dua hadis diatas? Kesan yang muncul dan yang digunakan oleh sebagian orang muslim konservatif adalah ANJING ITU HARAM karena air liurnya karena malaikat pun enggan padanya dan menyuruh Rasulullah SAW mengusirnya. Bahkan ada juga hadis yang lebih keras "Adalah Rasulullah saw menyuruh (kami) membunuh anjing, hingga kami bersegera (mencari) di Madinah dan kelilingnya, maka tidak kami biarkan satupun anjing melainkan kami bunuh dia, hingga kami bunuh anjing kepunyaan perempuan desa yang sedang menurut (dipelihara) dia." (Muslim). Hal ini semakin menguatkan pandangan para konservatif tersebut. TAPI JANGAN TERBURU-BURU MENYIMPULKAN!"

Rasulullah SAW memang menganjurkan hal itu apabila anjing tidak mempunyai manfaat apapun bagi manusia, tapi ada kalanya ANJING DIPERBOLEHKAN DALAM ISLAM bila "Tidak ada satu ahli rumah yang memelihara anjing melainkan akan kurang amal mereka tiap-tiap hari seberat biji saga, kecuali anjing buruan atau anjing penjaga tanaman atau anjing penjaga kambing." (HR Tirmidzi). Nah lho, semua yang bermanfaat bagi manusia adalah halal termasuk anjing. Anjing yang diperbolehkan adalah

1. Anjing penjaga rumah, kebun, dll
2. Anjing pemburu, entah memburu hewan buruan ataupun memburu pencuri
3. Anjing penuntun tunanetra

Selain itu banyak juga cerita yang menceritakan bahwa Rasulullah pernah juga mengkisahkan kepada para sahabatnya tentang seorang laki-laki yang menjumpai anjing di padang pasir, anjing itu menyalak-nyalak sambil makan debu karena kehausan. Lantas orang laki-laki tersebut menuju sebuah sumur dan melepas sepatunya kemudian dipenuhi air, lantas minumlah anjing tersebut dengan puas. Setelah itu Nabi bersabda: "Karena itu Allah berterimakasih kepada orang yang memberi pertolongan itu serta mengampuni dosanya." (Riwayat Bukhari). Kita dapat memetik hikmah dari pernyataan tersebut bahwa kita WAJIB  membantu siapapun dan apapun yang dalam kesusahan, bahkan seekor anjing yang air liurnya mengandung najis.

Nah, setelah membaca opini saya diatas, semua kembali pada masing-masing individu, apakah masih menganggap haram, ataupun menganggap boleh dengan catatan anjing sebagai penjaga, pemburu, dan penuntun. Semua terserah anda.

0 comments:

Post a Comment

Donations

Please press donate button below..